Jakarta, 14 April 2025 — Drama hukum mantan Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah, akhirnya sampai di ujung jalan. Gugatan perdatanya senilai lebih dari Rp101 miliar terhadap Dewan Kehormatan PWI (DK PWI) resmi dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini telah inkracht—berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, game over.
"Perkaranya sudah selesai, sudah inkracht. Tidak ada banding. Gugatan ini secara resmi gugur,” tegas Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Senin (14/4).
Putusan PN Jakarta Pusat yang ditetapkan lewat sidang e-court pada 18 Maret 2025 (Perkara No. 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst), menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara internal organisasi seperti PWI.
Majelis Hakim: Gugatan Tidak Dapat Diterima
Dipimpin oleh Haryuning Respanti, SH, MH, majelis hakim menyatakan secara lugas dalam amar putusannya:
"Mengabulkan eksepsi Tergugat II hingga X dan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara perdata ini."
Tak hanya itu, Sayid juga dikenai biaya perkara sebesar Rp1.888.000. Cukup ironis jika dibanding nilai gugatan fantastisnya: Rp101 miliar lebih!
DK PWI Diakui Sah Tangani Masalah Internal
Menurut Fransiskus Xaverius, SH, anggota tim kuasa hukum, keputusan ini menegaskan satu hal penting: mekanisme organisasi seperti DK PWI sah dan dihormati secara hukum dalam menyelesaikan persoalan internal.
"Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tapi kemenangan etika profesi. Organisasi profesi seperti PWI punya kedaulatan internal yang tak bisa sembarangan diganggu gugat," katanya.
Tim kuasa hukum PWI yang digawangi nama-nama tenar seperti Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LLM, serta pengacara dari firma Lubis, Santosa & Partners, menilai gugatan Sayid adalah bentuk pengabaian terhadap sistem etik internal yang selama ini menjadi fondasi profesi wartawan.
Kasus "Cashback" yang Berujung Sengketa
Semua bermula dari dana Forum Humas sebesar Rp1,08 miliar yang ditandatangani pencairannya oleh Sayid. Ketika DK PWI mulai menyelidiki kasus dugaan “cashback”, Sayid buru-buru mengembalikan dana itu ke rekening PWI. Tapi nasi sudah jadi bubur: DK PWI mengeluarkan SK sanksi pengembalian dana sebesar Rp1,77 miliar secara tanggung renteng bersama tiga orang lainnya.
Tak terima, Sayid melawan. Ia menuding SK itu mencoreng nama baiknya yang katanya dibangun sejak 1982. Lalu melayangkan gugatan perdata dengan total nilai kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp101.871.200.000, plus uang paksa Rp5 juta per hari keterlambatan pelaksanaan putusan (jika menang).
Namun, alih-alih dikabulkan, gugatannya justru mentah total di pengadilan.
Titik Akhir atau Babak Baru?
Meski perkara ini sudah inkracht, pertanyaannya kini: apakah Sayid akan move on atau malah membuka babak baru? Sementara itu, PWI berharap kejadian ini jadi pelajaran penting: integritas dan disiplin etik tak boleh dilanggar apalagi oleh orang dalam.
“Ini panggilan moral bagi semua anggota PWI: jangan main-main dengan amanah,” tutup Todung Mulya Lubis.
Kontak Pers:
Tim Advokat Kehormatan Wartawan
Telp: 021-29035900