Sukapurwa News – 11 Maret 2025|Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia dengan mengusulkan hukuman yang lebih berat bagi para pelaku korupsi. Dalam beberapa pernyataannya, ia menyebutkan kemungkinan penerapan hukuman mati dalam kondisi tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
"Saya ingin melihat hukuman yang lebih berat bagi koruptor, karena korupsi telah merusak bangsa ini. Jika memungkinkan secara hukum dan dalam keadaan tertentu, hukuman mati bisa diterapkan," ujar Prabowo dalam sebuah konferensi pers di Istana Negara.
Mahkamah Agung (MA) melalui juru bicaranya, Yanto, menjelaskan bahwa penerapan hukuman mati bagi koruptor memang dimungkinkan, tetapi hanya dalam situasi khusus seperti ketika negara dalam keadaan darurat, bencana alam, atau krisis ekonomi yang parah. Sementara itu, saat ini hukuman maksimal bagi pelaku korupsi di Indonesia adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup, tergantung pada tingkat kerugian negara yang ditimbulkan.
Selain hukuman berat, Prabowo juga menekankan pentingnya perbaikan sistem pencegahan korupsi dengan meningkatkan kesejahteraan pejabat negara serta transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Ia bahkan mengusulkan mekanisme pengembalian aset negara secara diam-diam bagi koruptor yang ingin memperbaiki kesalahannya.
Meski menuai dukungan dari sebagian masyarakat, usulan ini juga memicu perdebatan di kalangan pakar hukum dan aktivis HAM. Mereka mengingatkan bahwa penerapan hukuman mati harus mempertimbangkan prinsip keadilan serta potensi penyalahgunaan kewenangan.
Dengan langkah ini, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan mentoleransi tindakan korupsi yang merugikan rakyat. Namun, implementasi hukuman mati bagi koruptor masih menjadi perdebatan panjang yang membutuhkan kajian mendalam dari berbagai pihak.
Sumber Berita: