Mengenai hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Way Kanan, Hairul Pasya memberikan tanggapannya.
"Efesiensi itu adalah menindak lanjuti inpres No.1 tahun 2025 untuk efesiensi lembaga-lembaga kementerian, KPU pada umumnya tidak berpengaruh secara signifikan terkait efesiensi ini." saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025).
"namun pada intinya kita KPU walaupun adanya efesiensi anggaran ini, tetap menjalankan tugas sebagaimana amanat dalam undang-undang atau regulasi yang ada." ujarnya.
Selain itu, Arifin sebagai sekretaris KPU juga menyatakan, ada beberapa bagian yang dilakukan efisiensi oleh KPU.
"Beberapa langkah efisiensi yang diambil oleh KPU meliputi, penggunaan mobil dinas, mengurangi suhu AC ruangan menjadi 24° serta merawat peralatan kantor lainnya agar tetap bisa digunakan dengan baik, Namun demikian melalui langkah-langkah tersebut, KPU berkomitmen untuk tetap menjalankan fungsinya secara optimal dan mendukung kebijakan yang diberikan oleh pemerintah meskipun terjadi pengurangan anggaran," tambahnya.
Red/Sukapurwanews/Haris