Way Kanan, Sukapurwanews - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan berhasil menangkap satu pelaku yang diduga Bandar Narkotika jaringan antar Provinsi.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriansyah menyebutkan hal ini dalam ekspose ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Way Kanan.
Adapun pelaku inisial J (58) merupakan warga Kelurahan Anyar Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan, yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2019
Pelaku diamankan kepolisian di Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, pada Minggu (9/2/2025) pukul 17.30 WIB.
"Berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan, tentang adanya seorang warga Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, diduga sering melakukan peredaran gelap Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan," ujar Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang.
Atas hal tersebut, pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 16.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di mobil bus dari arah OKU Timur Provinisi Sumatera Selatan menuju Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan Provinsi Lampung yang diduga membawa paket narkoba jenis sabu.
"Kemudian setelah dilakukan penyisiran dengan mencari kendaraan bus tersebut, petugas berpapasan dengan mobil yang dimaksud, petugas dari Satresnarkoba langsung mengikuti bus tersebut," katanya.
Setibanya di Simpang Tulung Buyut Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, mobil bus berhenti menurunkan penumpang lalu turunlah satu orang laki-laki, yang dicurigai sebagai orang yang membawa narkotika diduga jenis sabu tersebut.
"Secara bersamaan datang seorang laki-laki tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor menjemput pelaku. Dengan sigap petugas langsung melakukan penyergapan terhadap kedua orang laki laki tersebut, namun si pengendara sepeda motor berhasil melarikan diri, sedangkan pelaku inisial J ini sempat berusaha melarikan diri dengan turun dari sepeda motor dan berlari kearah belakang namun upayanya dapat digagalkan oleh petugas," papar AKBP Adanan Mangopang.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap J, ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di saku celana yang dikenakan J, yaitu berupa balutan plastik warna hitam yang dilakban hitam dan didalamnya terdapat plastik klip berukuran 10x13cm yang dibalut tisu berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,34 gram dan 50 (lima puluh) plastik klip bening berukuran 6x5cm, serta handphone.
Tak hanya itu, disaku jaket yang dikenakan pelaku, ditemukan juga timbangan digital.
"Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB petugas melakukan penggeledahan di rumah yang beralamat di Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan dan ditemukan buku tulis yang diduga catatan hutang (bon) penjualan narkotika jenis sabu* didalam tas yang berada dipojok kamar milik J dengan disaksikan oleh adik pelaku," ungkapnya.
Atas dugaan tersebut, selanjutnya pelaku dan barang atau benda yang ada kaitannya dengan narkotika dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Jika pelaku terbukti mengedarkan, yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," pungkasnya.
Red/Sukapurwanews/Haris